Dalam rangka melanjutkan Program Pemerintah yang tertuang didalam Peraturan Menteri Keuangan Indonesia Nomor : 222/PKM.07/2020 bahwa Pemerintah Desa wajib menganggarkan BLT untuk pemulihan ekonomi masyarakat, Penyaluran Bantuan Langsung tunai (BLT) Dana Desa Tahun 2021 memasuki tahap ke III di bulan Maret.
kamis, (01/04) Pemerintah Desa belantih kembali melaksanakan kegiatan Penyerahan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa dari Anggaran Pendapatan Belanja Desa belantihTahun 2021 pada Bidang Kegiatan Penanggualangan Bencana, Darurat dan Mendesak ...