Artikel
BADAN PERMUSYARATAN DESA
Berdasarkan Keputusan Bupati Bangli Nomor 141/482/2019 tentang Pemberhentian Anggota Badan Permusyawaratan Desa dan Peresmian Anggota Badan Permusyawaratan Desa Periode 2019 - 2025.
SUSUNAN ORGANISASI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
DESA BELANTIH KECAMATAN KINTAMANI KABUPATEN BANGLI
| NO | JABATAN | NAMA |
| 1 | Ketua | I MADE SUDIMAWAN |
| 2 | Wakil | I MADE RIDA ATMAJA |
| 3 | Sekretaris | I GUSTI NGURAH DARSANA |
| 4 | Anggota | I WAYAN SARTIKA |
| 5 | Anggota | I MADE PATRI |
| 6 | Anggota | NI WAYAN BUDI MULIANI |
| 7 | Anggota | NI PUTU PUSPA DIANTI |
Secara yuridis, tugas Badan Permusyawaratan Desa mengacu kepada regulasi desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Dalam Permendagri No.110/2016 Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Selain melaksanakan fungsi diatas, Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai tugas sebagai berikut.
BPD mempunyai fungsi:
- membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
- menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
- melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
BPD mempunyai tugas:
- menggali aspirasi masyarakat;
- menampung aspirasi masyarakat;
- mengelola aspirasi masyarakat;
- menyalurkan aspirasi masyarakat;
- menyelenggarakan musyawarah BPD;
- menyelenggarakan musyawarah Desa;
- membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
- menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
- membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
- melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
- melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan
- melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber : PERMENDAGRI NOMOR 110 TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA


PEMBAGIAN BLT TAHAP X TAHUN 2025
MUSDES PENETAPAN PERUBAHAN TA 2025 SERTA PENETAPAN RKPDES TA 2026 DAN DURKP TAHUN ANGGARAN 2027
POSYANDU BANJAR SABANG
POSYANDU BANJAR MABI
PEMBAGIAN BLT TAHAP IX BULAN SEPTEMBER
POSYANDU BANJAR BELANTIH
PEMBAGIAN BLT TAHAP VIII BULAN AGUSTUS 2025
GOTONG ROYONG DIRUMAH WARGA YANG MENGALAMI KEBAKARAN
"PENETAPAN APBDES TAHUN ANGGARAN 2024"
LAPORAN REALISASI APBDES 2020
PEMBAGIAN BLT TAHAP X
PERAYAAN HARI TUMPEK WARIGA
PERAYAAN BULAN BUNG KARNO KE IV TAHUN 2022
POSYANDU BANJAR TANGGUAN
Dedikasi Untuk Belantih, Bersama Memperindah Lapangan Voli
PEMBAGIAN VITAMIN UNTUK LANSIA
PERAYAAN BULAN BAHASA BALI VII JAGAT KERTHI JAGRA HITA SAMASTA
PEMBUATAN TEBA MODERN
PEMBAGIAN BLT TAHAP 11 BULAN NOPEMBER 2023