Berdasarkan Keputusan Bupati Bangli Nomor 141/482/2019 tentang Pemberhentian Anggota Badan Permusyawaratan Desa dan Peresmian Anggota Badan Permusyawaratan Desa Periode 2019 - 2025.
SUSUNAN ORGANISASI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
DESA BELANTIH KECAMATAN KINTAMANI KABUPATEN BANGLI
NO | JABATAN | NAMA |
1 | Ketua | I MADE SUDIMAWAN |
2 | Wakil | I MADE RIDA ATMAJA |
3 | Sekretaris | I GUSTI NGURAH DARSANA |
4 | Anggota | I WAYAN SARTIKA |
5 | Anggota | I MADE PATRI |
6 | Anggota | NI WAYAN BUDI MULIANI |
7 | Anggota | NI PUTU PUSPA DIANTI |
Secara yuridis, tugas Badan Permusyawaratan Desa mengacu kepada regulasi desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Dalam Permendagri No.110/2016 Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Selain melaksanakan fungsi diatas, Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai tugas sebagai berikut.
BPD mempunyai fungsi:
BPD mempunyai tugas:
Sumber : PERMENDAGRI NOMOR 110 TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA