Dalam rangka melanjutkan Program Pemerintah yang tertuang didalam Peraturan Menteri Keuangan Indonesia Nomor : 222/PKM.07/2020 bahwa Pemerintah Desa wajib menganggarkan BLT untuk pemulihan ekonomi masyarakat, Penyaluran Bantuan Langsung tunai (BLT) Dana Desa Tahun 2021 memasuki tahap ke III di bulan Maret.
kamis, (01/04) Pemerintah Desa belantih kembali melaksanakan kegiatan Penyerahan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa dari Anggaran Pendapatan Belanja Desa belantihTahun 2021 pada Bidang Kegiatan Penanggualangan Bencana, Darurat dan Mendesak Desa dengan jumah Keluarga Penerima Manfaat sebanyak 85 KK.
Ketua BPD Desa Belantih I Made Sudimawan menyampaikan " Mengenai dasar pelaksanaan Kegiatan Bantuan Langsung Tunai ini merupakan intruksi dari Peraturan Menteri Keuangan Indonesia Nomor : 222/PKM.07/2020 bahwa Pemerintah Desa wajib menganggarkan BLT untuk pemulihan ekonomi masyarakat, nantinya bagi KPM yang sudah menerima sebanyak 6 kali Pemerintah Desa akan kembali melaksanakan Musyawarah Desa Khusus tekait tindak lajunut Kegiatan BLT ini, jikalau Pemerintah Pusat masih memberi intruksi untuk melanjutakan kegiatan ini, saya juga berharap agar kita selalu berdoa memohon kepada yang kuasa agar pandemi ini segera berakhir agar perkekonomian kembali membaik sehingga apa yang menjadi program di Desa yang menjadi kesepakatan bersama dapat terlaksana terang I Made Sudimawan
BLT merupakan salah satu bentuk Perhatian Pemerintah kepada masayarakat, jadi di harapkan bantuan ini digunakan dengan sebaik mungkin, jangan dilihat dari besarannya, karena dimasa seperti sekarang sangat membantu sekali, semoga bantuan ini dapat memenuhi kebutuhan pokok masyarakat penerima BLT.