Pemerintah Desa Belantih turut berpartisipasi dalam ‘Ajakan Kampanye Antikorupsi 2024’ yang diselenggarakan di seluruh Daerah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, mulai 25 Maret - 25 April 2024. Kampanye antikorupsi tersebut dilakukan di media sosial maupun media berupa spanduk.
Pemberantasan korupsi merupakan serangkaian tindakan untuk mencegah dan menanggulangi korupsi (melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan sidang pengadilan) dengan peran serta masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.