Senin 12 juli 2021, bertempat di Balai Serbaguna Desa Belantih dilaksanakan Musyawarah Desa pembahasan tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa ( RKPDES) Tahun Anggaran 2022 yang dihadiri oleh Perbekel, BPD,Perangkat Desa dan seluruh unsur tokoh perwakilan Masyarakat
Berdasarkan peraturan mentri Dalam Negeri No 114 tahun 2014 maka desa wajib melaksankan Musyawarah Rencana Kerja Pemerintah Desa.
Adapun materi yang disampaikan dalam Musyawarah Desa tersebut adalah Penyampaian Rencana Kerja Pemerintah Desa Desa{RKP) tahun 2021 yang belum terdanai,kemudian Penyampaian pokok pokok Pikiran BPD dalam Perencanaan Pembangunan Desa Tahun 2022 dan terakhir adalah Penyerapan Aspirasi peserta Musyawarah Desa.
Segala Bentuk Usulan dalam Musyawarah Desa Pembahasan RKP ini nantinya akan dituangkan dalam APBDes 2022.