Dana Desa merupakan Alokasi Dana yang diberikan oleh Pemerintah Pusat yang diprioritaskan manfaatnya untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, kualitas hidup manusia, serta penanggulangan kemiskinan, yang dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa.
Salah satu prioritas penggunaan Dana Desa adalah untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di Bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa yang nantinya dapat memberikan mamfaat sebesar-besarnya bagi Masyarakat Desa
Karena dampak dari Pandemi Covid-19 Maka Alokasi Dana Desa yang didistribusikan Tahun 2021 kepada Pemerintah Desa lebih diprioritaskan untuk pemulihan ekonomi Masyarakat dalam bentuk BLT Dana Desa,Sehingga Pemerintah Desa hanya bisa mengalokasikan sisa anggaran untuk kegiatan Rabat Beton Jalan Usaha Tani Subak Abian Lunjangan dengan Alokasi Dana Desa dengan Vulume Panjang 265 M,Lebar 75 Cm dengan Ketebalan 12 Cm dengan total Anggaran 176.000.000.
Harapan Kedepannya semoga dapat memberikan dampak positif terhadap kemajuan Perekonomian Masyarakat Desa